Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Sumbawa merupakan unit penegakan hukum yang bertanggung jawab atas penyelidikan, penyidikan, dan pencegahan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa. Dalam menjalankan tugasnya, Bareskrim berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Tugas Utama Bareskrim Sumbawa
- Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
- Melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap fakta dan bukti atas suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
- Mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta data pendukung lainnya untuk membuat terang suatu perkara.
- Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar untuk melanjutkan perkara ke tingkat kejaksaan.
- Pencegahan Kriminalitas
- Melakukan identifikasi wilayah rawan kejahatan dan menyusun strategi pencegahan.
- Mengadakan patroli rutin di lokasi-lokasi strategis guna meminimalisir peluang tindak kriminal.
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
- Penanganan Laporan dan Pengaduan
- Menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi.
- Memberikan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan melakukan investigasi awal.
- Menjamin bahwa semua laporan masyarakat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Penegakan Hukum Tindak Pidana Khusus
- Menangani kasus tindak pidana khusus seperti narkotika, perdagangan manusia, dan kejahatan siber.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan efisien.
- Pengamanan Barang Bukti
- Mengamankan barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
- Menjamin keaslian barang bukti hingga proses peradilan selesai.
Fungsi Utama Bareskrim Sumbawa
- Fungsi Penyelidikan
- Menggali informasi awal untuk menentukan apakah suatu laporan memiliki unsur tindak pidana.
- Melakukan pengamatan dan pengumpulan data secara mendalam sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan.
- Fungsi Penyidikan
- Menyelidiki kasus dengan lebih terperinci untuk menemukan pelaku dan motif kejahatan.
- Melakukan tindakan hukum, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Fungsi Pengawasan dan Pengendalian
- Mengawasi perkembangan kasus yang sedang ditangani untuk memastikan prosedur dijalankan dengan benar.
- Melakukan evaluasi atas setiap kasus yang telah selesai ditangani sebagai bentuk pengendalian kualitas.
- Fungsi Edukasi dan Pencegahan
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan mencegah tindakan kriminal.
- Menjalin kerja sama dengan komunitas lokal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
- Fungsi Koordinasi
- Berkolaborasi dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk menangani kasus yang bersifat lintas sektor.
- Membina hubungan baik dengan masyarakat guna membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Kesimpulan
Tugas dan fungsi Bareskrim Sumbawa mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk menciptakan keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Melalui kerja keras dan dedikasi, Bareskrim berkomitmen untuk menjadi institusi yang andal dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana serta berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumbawa.